Lima Parpol di Sumut Tolak Beri Informasi Laporan Keuangan

Majelis Komisioner KIP Sumut menyidangkan kasus sengketa informasi antara Dayu Putra sebagai Pemohon terhadap pimpinan Partai Politik sebagai Termohon di Ruang Sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105 Medan.

MEDAN, KabarMedan.com | Ternyata tidak semua partai politik yang menempati kursi di DPRD Propinsi Sumatera Utara mau terbuka soal laporan keuangan partai. Terbukti, dari 10 Parpol yang dimohonkan informasinya terkait laporan keuangan, hanya lima parpol yang bersedia memberikan, selebihnya menolak.

Menurut Peneliti Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), Dayu Putra, kelima Parpol yang menolak memberikan informasi terkait laporan keuangan partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“PKS hingga detik ini belum bersedia memberikan. Tapi waktu sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Sumut pekan lalu, menyatakan informasi yang saya minta termasuk informasi terbuka. Tapi, mereka masih enggan memberikan karena meragukan status saya sebagai peneliti. Sayangnya di sidang ketiga, mereka tidak hadir, tanpa alasan yang jelas,” kata Dayu Putra usai sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105 Medan, Rabu (9/9/2015).

Masih kata Dayu, lima Parpol yang bersedia memberikan informasi terkait laporan keuangan partai, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Informasi yang kita minta mereka berikan, setelah kasusnya disengketakan dan akhirnya dimediasi oleh Mediator di Komisi Informasi Sumut,” beber Dayu.

Disebutkan Dayu, selain menolak memberikan informasi yang dimohonkan, kelima parpol dimaksud juga tidak membalas surat permohonan informasi dan keberatan yang diajukannya. Selain itu, empat dari lima Parpol yang menolak tersebut, juga tidak pernah menghadiri persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Berbeda dengan lima parpol lain yang memberikan informasi, yakni PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PKB. Meski awalnya tidak merespon permohonan informasi dan surat keberatan yang diajukannya, tapi kelima pimpinan atau kuasa kelima Parpol dimaksud bersedia hadir di persidangan yang digelar Komisi Informasi dan akhirnya memberikan informasi yang dimohonkan.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Mereka akhirnya memberikan setelah di mediasi oleh mediator di Komisi Informasi Sumut,” papar Dayu.

Dayu menilai, kelima parpol yang akhirnya memberikan informasi tersebut sebenarnya bukannya mau menolak memberikan informasi yang diminta, namun karena alasan sibuk dan pimpinan banyak tugas di luar kota, sehingga tidak merespon.

“Di sidang mediasi, mereka respek dan menyatakan partainya sangat terbuka. Mereka mengaku tidak merespon permohonan informasi, lebih karena alas an kesibukan,” tegas Dayu.

Terbukti, kata Dayu, pimpinan/kuasa partai yang hadir di persidangan langsung menyatakan siap memberi informasi yang dimohonkan. Malah ada yang memberinya di saat sidang mediasi. Selebihnya, akan diberikan di sekretariat partai.

“Terus terang, saya sangat mengapresiasi pimpinan parpol yang mau terbuka. Dan ini memang, tuntutan undang partai politik dan UU KIP yang mengharuskan parpol terbuka, terutama dalam hal keuangan,” sebut Dayu.

Disinggung langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap Parpol yang menolak memberikan informasi paska putusan Komisi Informasi; Dayu menegaskan, pihaknya akan melaporkan pimpinan Parpol yang menolak memberikan informasi keuangan partai tersebut ke pihak berwajib, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dasarnya, karena pimpinan parpol tersebut tidak menjalankan putusan Komisi Informasi dan amanah Undang-Undang yang mereka buat dan sahkan.

Menurut Dayu, dalam putusan KIP Sumut disebutkan, bahwa dalam batas waktu 14 hari kerja setelah Termohon menerima putusan KIP, wajib memberikan informasi yang dimintakan Pemohon. Jika tidak dikabulkan juga, maka putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Putusan KIP yang berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 60 UU No. 14 tahun 2018 tentang KIP, dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan berwenang.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personel

“Apabila dalam tenggang waktu itu parpol juga tidak bersedia memberikan dan tidak pula melakukan upaya hukum, putusan KI secara otomatis inkracht, sehingga kami akan menempuh proses hukum pidana, yaitu melaporkan empat parpol tersebut ke Polda Sumut,” tegasnya.

Permohonan informasi terhadap 10 parpol di Sumut, menurut Dayu, terkait dengan uji akses terhadap keuangan Parpol dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Uji akses tersebut bertujuan selain untuk mengukur transpransi dan akuntabilitas keuangan parpol, juga mengingatkan parpol akan keberadaan UU KIP.

“Undang-undang KIP itu kan yang mengesahkan DPR. Sama-sama kita tahu, bahwa orang-orang yang duduk di DPR itu merupakan perwakilan Parpol. Mestilah mereka yang membuat undang-undang, merekalah yang memberi contoh dan mematuhinya,” kata Dayu.

Disebutkan Dayu, sengketa informasi tersebut sampai ke KIP Sumut, bermula ketika dirinya mengajukan permohonan informasi laporan keuangan 10 partai politik yang mendapat jatah kursi di DPRD Sumut. Kesepuluh parpol itu, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, PPP, dan PKB. Namun dari sepuluh partai tersebut, hanya lima Partai bersedia memberikan informasi, empat parpol menolak dan satu parpol masih dalam proses sidang di Komisi Informasi, yakni PKS.

“Sengketa informasi ini sampai ke Komisi Informasi, karena permohonan informasi tidak pernah ditanggapi. Padahal, di UU KIP pasal 15 dan UU Parpol pasal 37 dan 38, jelas-jelas dinyatakan, anggaran partai terbuka untuk diketahui masyarakat,” pungkas Dayu. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.