MEDAN, KabarMedan.com | Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur yang dianiaya preman dan dijadikan tersangka merasa berterima kasih kepada semua pihak termasuk Kapolda Sumatera Utara. Pencabutan statusnya yang menjadi tersangka membuatnya merasa lega.
“Akhirnya keadilan bisa ditegakkan. Saya ucapkan terimakasih banyak bagi yang membantu saya. Begitu banyak yang membantu, semoga Tuhan membalas kebaikan itu,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).
Ia mengaku sangat lega atas keputusan Kapolda Sumatera Utara. Ia juga mengaku akan kembali berjualan seperti sedia kala.
“Saya sedang sakit, kalau sudah sehat dan memungkinkan dalam waktu dekat saya akan berjualan lagi. Sudah dijamin sama bapak Kapolda Sumut kalau saya jualan maka tidak ada lagi yang mengganggu kami pedagang ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Liti Wari Iman Gea adalah pedagang yang sempat viral karena dianiaya oleh BS dan sempat dijadikan tersangka. Namun, setelah melewati banyak hal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Jumat malam menyatakan status tersangka kepada Liti Wari Iman Gea sudah dicabut.
Kapolda Sumut menyatakan, kasus yang membuat pedagang itu dijadikan tersangka telah distop dikarenakan tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).
“Hasilnya, penetapan tersangka kepada Ibu Liti Wari Iman Gea (LW) masih premature. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni (BS) terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” tegasnya.
Tidak sesuai SOP nya kasus ini dikatakan Kapolda Sumut ada pada pengungkapan kasus dimana ditemukan ketidaksesuaian prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan Liti Wari Iman Gea (LW) ini terjadi pada 5 September 2021 lalu. Dimana video yang viral di media sosial menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD dan FR.
Setelah video menjadi viral dan beredar luas, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS serta menetapkannya sebagai tersangka.
Dari sini dimulailah polemik kasus ini dimana BS yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya, sehingga PKL itu atau LW ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil alih kasus ini karena ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Sebagai dampak dari penetapan tersangka kepada LW sebagai pedagang yang dianiaya itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Sementara kasus BS masih ditangani oleh Polrestabes Medan. [KM-07]