MA Vonis Eks Dirut PDAM Tirtanadi Medan 6 Tahun Penjara

KABAR MEDAN | Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azzam Rizal. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 miliar dan melakukan pencucian uang.?

Putusan majelis hakim agung yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme dan Artidjo Alkostar ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang juga mengganjar Azzam dengan 6 tahun penjara.

Denda yang dijatuhkan juga tetap Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis juga mewajibkan Azzam membayar uang pengganti (UP) kerugian negara  Rp 2,5 miliar.

“Namun majelis kasasi memperberat hukuman pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar UP menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP itu hanya 1 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, Selasa (11/11/2014).

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Seorang Anak Ditemukan Meninggal dalam Goni

Pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang digunakan di pengadilan tingkat pertama. Azzam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini diputus majelis hakim kasasi pada Rabu, 5 November lalu. Salinannya langsung dikirim via faksimile ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Setelah kami menerima salinan itu, dan kami berkonsultasi ke pimpinan, maka Jumat (7/11/2014) kemarin kami segera melakukan eksekusi dengan mendatangi terdakwa di Rutan Tanjung Gusta,” sambungnya.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Dikatakannya, Azzam hanya diam saat diserahkan salinan itu. “Dia (Azzam Rizal) diam saja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar” ungkap Netty.

Dalam perkara tersebut, Azzam dinyatakan telah menikmati bagian dari Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana itu juga merupakan uang negara. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang.

Azzam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2) malam.  Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara. Atas putusan ini, Azzam dan JPU sama-sama memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. [KM-03]

?

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.