MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan Mabes Polri melakukan penggerebekan gudang penyimpanan satwa dilindungi trenggiling di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Jumat (24/4/2015).
Penggerebekan gudang penyimpanan hewan trenggiling dengan nama UD Sumber Laut Utama ini, dipimpin AKBP Sugeng Irianto. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti 3 ton trenggiling yang sudah dikuliti dan dikemas, 16 peti trenggiling yang sudah dikuliti namun belum dikemas, 26 karung trenggiling BS atau rusak, 1 unit timbangan digital, dan 96 ekor trenggiling hidup dari tempat penyimpanan. Selain itu, Mabes Polri juga mengamankan seorang tersangka bernama Soemiarto Boediono alias Abeng.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan dilakukannya penggerebekan oleh Mabes Polri itu.
“Polda Sumut sifatnya hanya melakukan pengawalan dan yang melakukan penggerebekan adalah Mabes Polri,” katanya.
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus yang dilakukan Mabes Polri.
“Proses kasus itu ditangani Mabes Polri. Tersangka mengirim trenggiling itu ke Rusia dan Vietnam melalui jalur laut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya,” pungkasnya. [KM-03]