MEDAN, KabarMedan.com | Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut, mengusir keluar pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut, Rabu (28/2/2018).
Pengusiran terjadi saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.
Awalnya, majelis sidang Syafrida R Rasahan memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada.
Syafrida mengambil contoh kasus JR Saragih yang legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan dua pejabat, yakni Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan DK Jakarta.
Saat itulah komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga langsung menyela. “Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” katanya.
Atas dasar ini pimpinan majelis mengambil tindakan dengan mengusir Benget, karena dianggap berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.
“Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini,” kata Hardi Munthe.
Benget sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya.
Akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir memilih meninggalkan ruangan sidang. Namun, sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut. [KM-03]