Mantan Bupati Labura Kembali Kena Kasus Korupsi

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) kembali tersangkut kasus korupsi. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Khairuddin Syah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Buyung, dituntur 1 setengah tahun penjara.

Terpidana kasus suap eks pejabat Kementerian Keuangan itu kali ini dituntut hukuman dalam kasus korupsi biaya pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan.

Jaksa Penuntut Umum, Hendri Edison mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan membayar denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Khairuddin dinilai secara bersama-sama melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Khairuddin juga dinilai terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2013 dari hasil pemungutan PBB sektor perkebunan.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. [KM-07]