Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Meterai

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMM (50) sebagai tersangka dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara mencapai 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab jabatannya.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai 6000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan pada Kamis (3/9/2020).

Kasus tersebut berawal sejak Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Pada hasil pemeriksaan ditemui penyalahgunaan gunaan meterai 6000 sebanyak 349 ribu keping yang ditaksir bernilai Rp. 2 miliar.

Baca Juga:  Mall Centre Point Luncurkan Loyalty Program Berbasis Digital

“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Riko.

SHS diketahui sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah menggunakan meterai untuk kepentingan pribadi.

“SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tambah Riko.

Putusan tersebut juga terkait dengan peran Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Bahas Peran Perbankan Kembangkan Industri Kepala Sawit, OJK Sumut Gelar FGD

“Dari putusan tersebut, Saudari SHS selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” kata Riko.

Atas kasus tersebut, MMN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal ayat 1 KUHP. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.