Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Tahun 2015

Kejari Sergai Tetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Tahun 2015/jn

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 beserta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

“Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Hasan Afif Muhammad, di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/05/2025).

Dugaan korupsi ini katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Selanjutnya, tersangka TAM langsung ditahan, Selasa, 20 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

“Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.