MEDAN, KabarMedan.com | Massa aksi demonstrasi dari Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia dalam unjuk rasanya menilai Gubernur dan pihak PT Pertamina saling buang badan ketika dimintai kejelasan soal kenaikan tarif BBM di wilayah Sumatera Utara, Selasa (6/4/2021).
PT Pertamina mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM khusus untuk wilayah Sumatera Utara yang berlaku secara mendadak pada tanggal 1 April 2021 lalu. Tindakan tersebut dinyatakan oleh pihak Pertamina beralasankan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan tersebut terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen yang awalnya adalah 5 persen.
“Ketika ditanyakan ke Gubernur, menyalahkan pihak Pertamina. Namun, kami tanya Pertamina mereka bilang ini berdasarkan naiknya Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” ujar Koordinator Aksi, Fakhrul Rozi.
Ia juga menilai bahwa keputusan Gubernur maupun PT Pertamina tersebut menyebabkan hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini justru akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Atas demonstrasi yang bergulir di depan Kantor Pemerintah Provinsi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Fitriyus menyampaikan bahwa tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
“Kami akan laporkan kepada pimpinan, Bapak Gubernur,untuk memanggil pihak Pertamina agar masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentunya,” kata M. Fitriyus. [KM-06]














