Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Protokol Medis dan Agama

Ilustrasi pemakaman pasien COVID-19.

MEDAN, KabarMedan.com | Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Provinsi Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah meminta masyarakat tidak menolak pemakaman korban COVID-19.

Pasalnya, pemakaman korban Covid-19 sudah sesuai dengan protokol medis dan agama. Pemakaman korban COVID-19 dilakukan oleh petugas medis yang terlatih, selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan juga Fatwa MUI nomor 8 Tahun 2020. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat menolak pemakaman jenazah korban COVID-19.

“Pemakaman jenazah sudah sesuai dengan protokol medis dan agama. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak. Kita harus ingat, mereka juga saudara, keluarga kita yang gugur berjuang melawan COVID-19,” katanya, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Beberapa waktu lalu tersiar kabar penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban COVID-19.

Karena itu, penting bagi masyarakat memahami, bahwa pemakaman korban COVID-19 sudah sesuai dengan protokol medis dan juga agama.

“Jenazah yang sudah dikebumikan sesuai dengan protokol medis tidak akan menyebarkan COVID-19, karena pemakamannya dilakukan orang yang terlatih dan berwenang untuk itu, jadi tidak boleh masyarakat menolaknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Pastikan Sumut Berkomitmen untuk Pengembangan Industri dan Ekonomi

Ia menjelaskan, upaya Pemerintah bukanlah satu-satunya cara melawan penyebaran COVID-19. Aris menegaskan, masyarakat merupakan ujung tombak dalam memutus mata rantai penyebaran penyakit ini.

“Penanganan penyebaran COVID-19 itu berbasis komunitas. Jadi masyarakat sebagai ujung tombak yang perannya sangat besar dan menentukan. Caranya tentu ikuti anjuran yang dikeluarkan pemerintah seperti tetap di rumah, jaga jarak, memakai masker bila terpaksa keluar rumah dan cuci tangan sesering mungkin,” pungkasnya. [KM-03]