Medan-Binjai-Deli Serdang Bersinergi Mengatasi Pandemi COVID-19

Sekda Provsu Sabrina. Foto Humas Pemprov Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) bersinergi dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19.

Hal ini penting dilakukan karena kawasan Mebidang merupakan kawasan yang rawan penyebaran COVID-19.

“Kerja sama pemerintah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang penting dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini,” kata Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina, Jumat (15/5/2020).

Sabrina mengatakan, kawasan ini sangat strategis mengingat jumlah penduduk dan aktivitasnya sangat tinggi.

Selain itu, kasus pandemi COVID-19 di kawasan ini juga cukup tinggi, yakni mencapai lebih dari 75 % dari data Sumut.

Sebelumnya, kerja sama untuk mengatasi COVID-19 ini terungkap dalam rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Dari data penyebaran COVID-19, Medan dan Deli Serdang daerah yang tertinggi dibanding daerah lain di Sumut.

Per Senin (11/5/2020) tercatat pasien PDP yang positif Covid-19 di Medan 132 orang, PDP 87 orang, sembuh 35 orang dan meninggal 13 orang. Deli Serdang positif 20 orang, PDP 19 orang dan 4 orang meninggal.

Dengan mengontrol ketat ketiga daerah ini harapannya tentu jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Sumut bisa ditekan.

Ia menjelaskan, Pemprov Sumut bersama dengan Medan, Deli Serdang dan Binjai akan melaksanakan operasi masker di tiga daerah tersebut.

Pemerintah akan membagikan masker secara gratis kepada seluruh masyarakat sebagai pengingat bila di luar rumah harus menggunakan masker. Diperkirakan ini akan dilakukan selama tiga hari.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah

Setelah pembagian masker diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika di luar rumah. Bila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas.

Bila masyarakat tidak menggunakan masker maka tidak akan diperbolehkan masuk ke pasar, supermarket, jalan raya dan tempat-tempat publik lainnya.

Pemprov dan ketiga daerah ini juga sepakat menindak kafe-kafe yang tetap tidak mematuhi protokol kesehatan. Kepada pengusaha-pengusaha kafe, tempat makan atau sejenisnya diminta untuk tidak memfasilitasi orang-orang berkumpul atau berkerumun. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.