Medan Zona Merah COVID-19, MUI Imbau Masyarakat Tinggalkan Salat Jamaah di Masjid

Ilustrasi petugas menyemprotkan disinfektan di masjid.

MEDAN, KabarMedan.com | Menyikapi pandemi virus corona yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat muslim, terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona.

Jika dalam kondisi potensi penularan COVID-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat nomor 14/2020 poin 3 huruf a.

MUI Kota Medan juga sudah mengeluarkan surat tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Medan.

“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan salat jum’at dan menggantikannya dengan salat dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu, tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya,” kata Ketua MUI Kota Medan, Prof. H. Mohd. Hatta, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu salat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan.

Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap salat fardhu, salat jum’at, dan salat witir.

“Kita pun berharap kepada seluruh umat muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan COVID-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti salat jamaah lima waktu, salat jum’at, salat tarawih dan salat ied tetap dilaksanakan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.

Adapun ketentuan itu kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan salat dan pintu masuk masjid.

Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun gejala yang mencurigakan terkait COVID-19.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera telah mengkategorikan Kota Medan sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Selain Kota Medan, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjungbalai juga masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19 di Sumut. [KM-01]