MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku Fijai Hanafi (33) diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.

Pelaku ditangkap bersama Wandra Gultom (43) yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban Diana (30).

“Korban kehilangan sepeda motor saat terparkir di Jalan Jogja, Kecamatan Siantar Barat paa Minggu (3/5/202),” katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Jalan Serdang, Siantar Barat, Sabtu (6/6/2020),” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui menjual sepeda motor yang dicuri kepada ke daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti sepeda motor serta Wandra Gultom yang berperan sebagai penadahnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor terhitung mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, pelaku Fijai mencoba melawan dan mengakibatkan salah satu personel mengalami luka pada bagian jempol. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku,” cetusnya.

Dari pelaku disita barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 buah jaket, 2 kunci leter T dan lainnya.

“Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here