MEDAN, KabarMedan.com | Berbagai langkah dilakukan Polda Sumatera Utara dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam konferensi pers via YouTube milik Humas Sumut, Kamis (26/3/2020).
MP Nainggolan mengatakan, langkah-langkah yang diambil, seperti membatasi jumlah personel yang masuk kerja dengan membagi dalam dua shift.
“Jadi petugas kepolisian sekarang ada 2 shift. Macam saya hari ini kebetulan masuk, dan besok off,” katanya.
Ia menjelaskan, Polda Sumut untuk sementara tidak membuat apel pagi dan kegiatan olahraga bersama.”Kita tidak akan lakukan selama pencegahan ini,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) yang dibagikan kepada Polres dan Polsek se-jajaran Polda Sumut.
Untuk kegiatan ekternal, katanya, pihaknya melakukan imbaun-imbauan kepada masyarakat agar tetap berdiam diri di rumah.
“Kita juga melakukan penyemptoran disinfektan di ruangan publik, melakukan partoli untuk membubarkan masyarakat yang masih berkumpul agar berdiam diri di rumah. Kita juga melakukan monitoring dan pemantauan terhadap bahan pokok,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Kita juga melakukan imbauan melalui Polres maupun Polsek agar selalu mengingatkan masyarakat jika ada warga yang meninggal karena virus ini, agar jenazahnya langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisinya sudah terbungkus plastik. Jenazah juga tidak disemayamkan di rumah duka, tapi dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Mengimbau agar warga tidak melayat dan mengantarkan jenazah,” jelasnya.
Polri secara masif melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak. Bagi masyarakat yang datang berkerumum dengan tidak sengaja atau pergi setelah diperintah tiga kali atas nama petugas yang berwenang, akan bisa diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.
“Jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Kita berharap masyarakat mematuhi imbauan-imbauan dari aparat keamanan,” pungkasnya.[KM-03]














