MEDAN, KabarMedan.com | Calon Bupati Simalungun, JR Saragih tampak senang pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sumatera Utara mengabulkan gugatannya, Selasa sore (8/12/2015). Gugatan yang dilakukan setelah Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4, JR Saragih – Amran Sinaga didiskualifikasi oleh KPU Simalungun.
Bersama sejumlah pengacara dan tim suksesnya, JR Saragih meninggalkan Kantor PTTUN menuju Sirkuit Mini Pancing dan kembali ke Simalungun, dengan menggunakan helikopter pribadinya untuk menemui ribuan pendukungnya.
“Gugatan kita sudah dikabulkan. Pak JR Saragih tadi sempat menangis haru menerima hasil putusan, dan kita semua senang dengan hasil putusan ini,” kata Ketua JR Institute, Darmawan Saragih.
Sementara itu, kuasa hukum Hinca Panjaitan SH, mengungkapkan, KPU Simalungun wajib patuh atas hasil dari PTTUN.
“Dengan dikabulkannya gugatan JR Saragih, maka yang bersangkutan wajib ikut dalam Pilkada 9 Desember 2015,” kata Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Dengan adanya putusan PT TUN ini, katanya, maka putusan KPU Simalungun tidak berlaku. “Dengan demikian, Pak JR berhak ikut dalam Pilkada,” kata Hinca.
Sementara itu, JR Sarangih mengaku merasa terharu dengan putusan dari PTTUN yang mengabulkan gugatannya. Dirinya juga meminta masyarakat Simalungun untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
“Terimakasih kepada masyarakat Simalungun yang telah mendukung kami. Saya berharap masyarakat Simalungun bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” pungkasnya. [KM-03]