LANGKAT, KabarMedan.com | Lima orang pelaku pencurian di gerai Alfamart di Jalan Pangkalan Susu, Dusun III, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, ditangkap petugas dari Polres Langkat. Kelima pelaku yang diamankan adalah Dian Arca Pranata alias Nata (24), Dani Adhari alias Dani (23), Risky Haristia alias Riski (20), Fitri Annisa alias Fitri (22), dan Rika Aulia alias Rika (18).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit layar monitor, 1 unit CPU, 1 unit DVR CCTV system, 1 unit power supply, 1 unit digital amplifier, 1 unit wireless router, 1 unit modem, susu bubuk kotak berbagai merek, susu bubuk kaleng berbagai merek, rokok berbagai merek, mancis, sabun, pasta gigi, hand body, kosmetik, parfum, pakaian dalam, pembalut wanita, obat-obatan, dan minyak angin berbagai merek.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu malam (23/12/2015) mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/125/XII/2015/LKT/SEK SUSU tanggal 22 Desember 2015.
Dimana, barang-barang yang ada di gerai Alfamart tersebut telah dicuri. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Riski yang merupakan karyawan gerai Alfamart itu, pada Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 03.00 dinihari.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama keempat rekannya. Petugas lalu melakukan pengembangan, dan mengamankan empat pelaku lain beserta barang buktinya,” jelasnya.
Diungkapkan Helfi, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [KM-03]