JAKARTA, KabarMedan.com | Kementian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran.
“Pak Mendagri Tito Karnavian mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Kapuspen Bahtiar, selaku juru bicara Kemendagri, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Ia mengatakan, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.
“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” pungkasnya. [KM-03]