Menghutankan Kembali SM Karang Gading LTL

Perambahan adalah salah satu tantangan dalam pengelolaan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat  Timur Laut (SM Karang Gading  LTL). Upaya pemulihan sudah dilakukan setiap tahun untuk mengurangi luas kawasan yang sudah terdegradasi. Tahun 2018, sekitar 365 hektare kawasan yang rusak sudah dihutankan kembali.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Mustafa Imran Lubis mengatakan, SM Karang Gading LTL merupakan kawasan konservasi seluas 15.765 hektare. Dari luas tersebut, menurutnya 3.000 hektare sudah terdegradasi menjadi perkebunan kelapa sawit, tambak intensif dan tambak alam, permukiman, fasilitas umum, perladangan dan persawahan, sehingga terdegradasi/terdeforestasi mencapai ribuan hektare.

“Upaya menghutankan kembali sudah dilakukan setiap tahun. Ini upaya yang terus kita lakukan, dan ini tak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Kalau tahun 2018 saja ada 365 hektare, tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan dan sudah cukup luas,” katanya, Senin (25/2/2019).

Kawasan hutan Karang Gading dan LTL awalnya ditetapkan statusnya sebagai hutan produksi dengan Nomor Register 2/L dan 2D. Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan zelfbestuur besluit (ZB) No 148 tanggal 6 Agustus 1932 seluas 9.250 hektare, sedangkan hutan Karang Gading ditetapkan dengan ZB No 138 tanggal 8 Agustus 1935 seluas 6.245 hektare.

Kemudian pada 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, statusnya diubah menjadi Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, seluas 15.765 hektare dengan 70% hutan mangrove berbagai jenis. Kawasan ini menjadi habitat kera ekor panjang (macaca fascularis), burung air dan burung migran.

Dia menambahkan, sudah ada payung hukum dengan keluarnya Permen LHK Nomor 83/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 85/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Dalam Pengelolaan Kawasan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (SKA & KPA) serta Petunjuk dan Teknis tentang Kerjasama Konservasi melalui Peraturan Ditjen Nomor 18/2016 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kesepakatan Bersama.

Dasar hukum tersebut bisa dipergunakan untuk menyelesaikan kawasan yang selama ini terjadi benturan dengan masyarakat, yakni melalui program kemitraan. “Kalau di konservasi ada yang namanya mitra konservasi. Dengan itu kita mengajak masyarakat sekitar yang menguasai kawasan itu untuk bekerja sama menjaga kawasan,” katanya.

Selama ini aspek penegakan hukum tak selalu memberikan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Karenanya, lanjut dia, strategi merangkul masyarkat sebagai mitra konservasi diharapkan bisa memberikan manfaat. Negara sebagai pemilik kawasan juga mendapatkan manfaat lestarinya kawasan.

Begitupun dengan masyarakat yang bekerja sama dalam upaya pemulihan kawasan yang tetap diberi akses untuk menamnfaatkan kawasan dengan memperhatikan aspek ekologis. “Artinya masyarakat yang sudah jadi mitra menanam jenis tanaman asli setempat di samping bisa manfaatkan areal tambak dan tetap menanam dan menjaga pertumbuhan mangrovenya,” katanya.

Sebagai catatan, Selasa (28/6/2016), pihaknya bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pamgakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Komandi Distrik (Kodim) 02/01 BS telah menyita satu unit eskavator hasil operasi pengamanan kawasan di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Kemudian, kawasan ini pada  peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2018, dijadikan sebagai tempat pelepasliaran elang bondol (Heliastur indus) sebanyak 7 individu, 6 jantan 1 betina di SM Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat. (KM-05)