MEDAN, KabarMedan.com | Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta berbagai pihak untuk mempercepat implementasi proyek Badan Otorita Danau Toba di kawasan Sibisa.Diharapkan dalam tahun ini, masalah penggunaan lahan 605 hektar yang akan dikelola Badan Otorita dapat segera dituntaskan.
Demikian dikatakan Luhut dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BPODT) dengan agenda pembahasan perkembangan pengelolaan KSN Danau Toba, di kantor Badan Otorita Danau Toba, di Medan, Jumat (6/10/2017).
“Jadi nanti masalah penggunaan lahan 605 hektar itu tahun ini kita harapkan dapat selesai terutama terkait dengan proses Amdalnya. Ini harus kita percepat. Saat ini sudah ada lima investor dari Singapura, Tiongkok, Jepang dan Korea yang bersedia membangun hotel, convention center dan golf disana,” kata Luhut.
Dari 605 hektar itu, kata Luhut, akan digunakan 50 persennya atau sekitar 300 hektar, selebihnya akan digunakan sebagai hutan.
“Untuk lahan kebun bunga hingga saat ini masih dalam proses, dan kita harapkan awal tahun depan juga harus sudah selesai, lokasinya juga kita harapkan tidak jauh dari airport,” ujarnya.
Sementara untuk infrastruktur pendukung kawasan Otorita Danau Toba, Luhut mengatakan tanggal 10 Oktober mendatang, direncanakan Presiden Jokowi akan meresmikan jalan tol Medan-Tebing Tinggi, begitu juga Bandara Silangit akan mulai dioperasionalkan tanggal 28 Oktober sebagai Bandara Internasional. Termasuk jalan akses masuk ke kawasan otorita sepanjang 60 Km juga akan dibangun.
“Setelah jalan tol Medan-Tebing Tinggi nanti akan kita lanjutkan hingga ke Parapat, begitu juga jalur kereta api juga kita harapkan dapat dibangun hingga Parapat,” ucapnya.
Disinggung soal keramba jaring apung (KJA) yang hingga saat ini masih belum menemukan solusi, Luhut mengatakan, saat ini pihakanya masih menunggu hasil kajian KJA Danau Toba yang sedang dilakukan oleh World Bank.
“Jadi sekarang kita masih menunggu hasil kajiannya dari world bank, sehingga nanti kita akan tahu berapa banyak jumlah keramba di sana, berapa keramba yang dibolehkan hingga di lokasi-lokasi mana saja yang dibolehkan. Hal ini sangat penting karena ini terkait dengan kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. [KM-03]