Menteri Sosial Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi: Itu Uang Rakyat

JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi atas tertangkapnya Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB). Penetapan status tersangka dari Juliari merupakan tindak lanjut KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (5/12/2020) dini hari.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sudah sejak awal dirinya mengingatkan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia untuk tidak melakukan korupsi.

“Dan juga terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan APBN, itu uang rakyat. Apalagi itu terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” ujar Presiden Joko Widodo, Minggu (6/12/2020) di channel Youtube Sekretariat Presiden.

Joko Widodo juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Presiden tidak akan melindungi orang-orang yang telah melanggar hukum dan melakukan korupsi. Ia menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada KPK.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK kerja secara transparan, secara terbuka, kerja secara baik, profesional dan Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegaha dan pemberantasan korupsi. Dan untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” tuturnya.

Sementara itu Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan sebanyak 6 orang diamankan ketika OTT terjadi. Juliari ditangkap atas dugaan penerimaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19.

“Ada 6 orang yang kita amankan di dalam rangka operasi tangkap tangan, pertama adalah MJS. MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementrian Sosial. Yang kedua WG, salah satu direktur PT. TPAU, yang ketiga adalah AIM, swasta. HS adalah swasta, SN adalah sekretaris di Kementrian Sosial, SJY, swasta,” ujar Firli.

Firli juga mengatakan kronologi penangkapan Menteri yang sekaligus Kader Partai PDIP tersebut bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 4 Desember lalu tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh pihak penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN. Penyerahan uang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 wib di suatu tempat di Jakarta,” jelas Firli.

KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp. 14,5 miliar yang terdiri dari berbagai jenis mata uang. Pecahan mata uang rupiah senilai Rp. 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 atau setara dengan Rp. 2,42 miliar, dan dollar Sigapura senilai 23.000 atau setara dengan Rp. 243 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka. Yang pertama sebagai penerima yaitu saudara JPB, kedua suadara MJS dan ketiga adalah saudara AW. Sementara sebagai pemberi, adalah AIM dan HS,” kata Firli.

Atas kejadian tersebut Juliari P Batubara disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KM-06]