BALI, KabarMedan.com | Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada 12-14 Oktober 2018.
Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Diperkirakan 12.000-15.000 orang akanhadir, mulai dari perwakilan pemerintah, swasta, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil (CSO) dari banyak negara.
Menyikapi penyelenggaraan event besar ini beberapa Civil Society Organizations (CSOs) Indonesia dan global, secara independen berinisiatif menggelar The People’s Summit on Alternative Development yang akan diselenggarakan tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali.
Hamong Santono dari INFID yang sekaligus koordinator acara People’s Summit menyatakan, gagasan besar People’s Summit ini adalah menuntut akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional khususnya Bank Dunia dan IMF.
Kedua lembaga tersebut memiliki sejarah panjang dalam proses pembangunan di Indonesia. Hutang yang diberikan oleh Bank Dunia seringkali berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, namun tidak ada penyelesaian yang bermakna untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Diana Gultom, debtWATCH Indonesia menyatakan, selama hampir 50 tahun WB-IMF beroperasi di Indonesia, belum pernah terjadi proses yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Lihat saja kasus pembangunan dam di Kedungombo, kebijakan WATSAL, maupun rekomendasi-rekomendasi IMF ke pemerintah Indonesia lewat rangkaian LoI (Letter of Intent) masih memiliki dampak negatif sampai sekarang,” katanya.
Suriadi Darmokodari, WALHI Bali menambahkan, acara yang ini sangatlah penting, mengingat di Bali sendiri isu tentang pentingnya Pertemuan WB-IMF tidak terasa, bahkan yang nyata malah pendekatan represif terjadi dengan diturunkannya tanpa penjelasan baliho-baliho Bali Tolak Reklamasi (BTR) yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
Andi Mutaqqin dari ELSAM, menyatakan bahwa Bank Dunia akan menerapkan kebijakan perlindungan (safeguards) yang sudah efektif 1 Oktober ini bernama ESF (Environmental Social Framework).
Kebijakan baru ini berpotensi untuk menimbulkan praktik-praktik pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, karena kebijakan-kebijakan utang dan konsekuensi proyeknya akan mengikuti hukum nasional yang standarnya belum cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan lingkungan hidup.
“Berkali-kali menuai kritik, tak membuat Bank Dunia mundur dari rencananya menerapkan sistem baru ini, “Bagaimana jika standar hukum nasionalnya jauh di bawah standar safeguards Bank Dunia,” pungkasnya. [KM-03]














