Merundung Siswa Miskin dan Bodoh, Guru SMP Negeri 28 Medan Hanya Diberi Sanksi Peringatan

Guru SMP Negeri 28 Medan yang menghina muridnya dengan kata-kata bodoh dan miskin hanya disanksi peringatan. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, sanksi yang diberikan kepada guru yang menghina siswa dengan kata-kata miskin dan bodoh akan diberi sanksi sebatas peringatan. Belum sampai pada tahapan pemecatan.

“Belum sampai tahap sana. Masih sebatas peringatan saja. Teguranlah,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan memanggil guru SMP Negeri 28 Medan, Refia Samosir yang diduga melakukan penghinaan kepada salah satu peserta didik dengan menyebutkan kata miskin dan bodoh.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Selain guru, Wali Kota Medan juga akan memanggil kepala Sekolah SMP Negeri 28 Medan, Horas Pohan.

“Saya akan panggil kepala sekolah dan guru itu,” tegas Bobby, Kamis (13/1/2022).

Bobby Nasution menegaskan, guru tidak hanya dituntut untuk mengajar di sekolah tetapi harus mencontohkan atitude kepada siswa.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Sebab, orangtua sudah mempercayakan anaknya kepada guru untuk dididik.

“Apapun ceritanya, tidak pantas seorang guru menghina anak didiknya dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan. Akan kami beri teguran peringatan agar tidak melakukan kembali. Peringatan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. [KM-07]