MIH Dibekuk Polisi Usai Bawa Kabur Sepeda Motor dan 2 Handphone Milik Warga Tanjung Beringin

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

MIH diduga melakukan pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya, ia berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan 2 unit handphone milik korban.

Merasa dirugikan, korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin dengan nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terparkir di belakang salah satu gereja di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA Ismail Har bersama tim Opsnal dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi.

“Saat melihat sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang,” ujar Edward.

Lebih lanjut, Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini menjelaskan bahwa pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.

“Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun, berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, sehingga tim langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Saat diinterogasi, pelaku MIH mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dapur.

Ia juga mengakui jika 2 unit handphone milik korban dititipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat tersebut dan menemukan 2 unit handphone milik korban di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku MIH dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tegas Edward.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.