Modus Pengobatan Pakai Ayat Suci, Pria di Tapsel Cabuli ABG 

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumut menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial YSS.

Pelaku melakukan aksi pencabulan dengan modus menyuruh korban membaca ayat Al-Quran.

Informasi yang dihimpun, awalnya YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati abang remaja itu yang sedang sakit, Sabtu (11/7/2020). Di situ pelaku mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’.

Korban yang merasa ketakutan menuruti perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban membaca Alquran.

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Di dalam kamar itu pelaku melakukan totok kepada korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Mosudnya mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Aksi YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7). Pelaku juga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat diamuk massa.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.