MUI Kritik Logo Halal Baru yang Diterbitkan Kementerian Agama

Logo Halal

JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melayangkan kritik terhadap logo halal terbaru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Anwar menilai logo baru tersebut tidak sesuai dengan pembicaraan awal yang dilakukan oleh kedua pihak.

“Dalam pembicaraan awal, ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan yaitu BPJPH, MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa arab,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

Ia juga menyebut logo halal baru terlalu mengedepankan artistik dengan dalih mengangkat budaya bangsa sehingga masyarakat kesulitan membaca tulisan halal di dalamnya.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

“Orang nyaris tidak tahu lagi itu kata halal dalam bahasa dan tulisan arab sebab terlalu mengedepankan artistik. Kalau disebut ini kearifan bangsa tentu tidak, yang namanya bangsa itu tidak hanya jawa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi dan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap nantinya tidak akan berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut di akun Instagramnya @gusyaqut, dilihat pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal baru yang akan diberlakukan secara nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham.

Aqil pun mengatakan bahwa pembuatan logo tersebut sesuai dengan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yaqut pun menambahkan, sertifikasi halal nantinya akan dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi masyarakat, dalam hal ini MUI. [KM-06]