MUI Sumut: Permendikbud soal PPKS Rawan Multitafsir Zina Diperbolehkan

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dapat disalah artikan pelegalan perbuatan zina.

“Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu membuat salah tafsir orang seolah-olah membuat kerjaan seksual itu suka sama suka jadi boleh, karena apa, karena di dalam Pasal 5 itu dinyatakan bahwa kekerasan seksual itu disebutkan apabila korban tidak merasa keberatan. Jadi kalau senang sama senang boleh aja, kan gitu kan?” ujarnya kepada saat diwawancarai via telepon, Senin (29/11/2021).

Maratua menyebut, isi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut juga tak lepas dari norma-norma agama, sehingga pasal yang dapat menciptakan pemahaman yang salah segera diluruskan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pertamina Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

“Kita minta itu supaya direvisi. Permendikbudnya mana bisa kita tolak, tapi isinya kita tidak sepakat. Yang lain-lain kan, mengatur yang lain tidak ada masalah. Masalah yang menyangkut dengan norma-norma agama, karena membuat pemahaman orang terhadap itu membuat orang boleh berzina. Karena kalau yang bersangkutan tidak keberatan, berarti boleh-boleh aja. Itulah pemahamannya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus menuai protes dari banyak pihak.

Ketidaksetujuan tersebut belakangan dilayangkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam, sebab dianggap melegalkan seks bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Parlemen, dari Parta Gerindra juga PKS juga menyuarakan pendapat yang kurang lebih sama, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dianggap menjadi momok diperbolehkannya zina.

Sementara itu, para mahasiswa di Medan juga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak disahkannya PPKS di lingkungan kampus tersebut. Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Jum’at (26/11/2021).

Dilihat dari video yang beredar pada Sabtu (27/11/2021), massa aksi menyuarakan agar syariat islam ditegakkan berserta dengan khilafah.

“Syariat Islam solusi tuntas masalah kekerasan seksual,” tulis mahasiswa tersebut dalam sebuah spanduk. [KM-06]