Musa Rajekshah Ingatkan Calon Kepala Daerah Bersaing Sehat di Pilkada 2020

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah meningatkan, calon kepala daerah baik yang baru maupun petahana agar bersaing secara sehat.

“Bersaing secara sehat dan jujur di setiap tahapan. Tentunya tidak melakukan praktik-praktik melanggar hukum seperti korupsi dan politik uang,” kata Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck, Kamis (1/10/2020).

Diketahui, 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengikuti Pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Ia mengatakan, Pemprov Sumut tentunya senantiasa menjalin sinergi dengan KPK dan penyelenggara Pemilu untuk mengawal Pilkada agar terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot

“Ada 10 pejabat Pemprov Sumut telah dikukuhkan menjadi Pjs Walikota/Bupati. Diharapkan membantu menjaga netralitas dan kesuksesan pilkada di daeah,” katanya.

Ia berharap, masyarakat memanfaatkan dan menggunakan hak pilih dengan bijak. Tidak hanya penyelenggara Pemilu dan para calon kepala daerah, masyarakat juga diharapkan memperhatikan protokol kesehatan saat mengikuti proses pencoblosan.

“Pada intinya, kita berharap Pilkada terselenggara dengan sukses tanpa memperburuk kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, mari bersama kerja sama saling sinergi menyukseskan Pilkada dengan protokol kesehatan ketat dan bersaing sehat dan jujur,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyebut, sejauh ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait politik uang di masa kampanye.

Namun demikian, kata Syafrida, pemantuan terus ditingkatkan.

“Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. [KM-03]