Napi Program Asimilasi COVID-19 Ditembak Polisi Usai Merampok Penumpang Betor

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana asimilasi di Medan kembali berulah. Pelaku Dewan Ramadan (22) membegal seorang wanita hingga terjatuh dan terluka parah. Ia kembali ditangkap, bahkan kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun, pelaku dan rekannya melakukan perampokan terhadap korban Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan Timbang Deli, Medan Amplas.

Korban dengan menumpangi becak motor hendak menuju tempat jualannya di Pasar Sukaramai, Medan, Minggu (7/6) sekitar pukul 06.00 wib.

Saat di Jalan Sutsrino, Medan becak bermotor yang ditumpangi korban dipepet dua laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Mereka lalu merampas tas yang berisi 2 unit hp, uang Rp 1 juta dan surat-surat penting lainnya milik korban.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Korban terjatuh dari betor hingga tidak sadarkan diri, dan langsung dibawa ke RS Madani oleh pengemudi betor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kamis (11/6/2020).

Polisi menyelidiki peristiwa tersebut. Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku Dewan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Gang Naga, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (9/6) sekitar pukul 00.30 wib,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Ronny, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama tiga temannya, yaitu Nanda, Aleng, dan Adit.

Petugas lalu melakukan pengembangan. Saat mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku.  Selanjutnya, pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan,” jelasnya.

Ronny mengatakan, pelaku merupakan residivis yang dihukum dalam kasus pencurian kaca spion pada tahun 2017, dan dihukum karena melakukan pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2018.

“Pelaku belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait COVID-19,” cetusnya.

Polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan rekaman CCTV.

“Pelaku lain masih dalam pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.