Nekat Buka Tempat Hiburan Malam Saat Wabah Corona, Penjara 1 Tahun Menanti

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu.

SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, mengimbau tegas kepada seluruh pengusaha tempat hiburan untuk sementara waktu menutup kegiatan usaha. Jika masih membandel, Kapolres mengatakan tidak akan segan mengambil tindakan hukum.

Untuk tempat hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik, dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan ditindak tegas sesuai dengan pasal 14 ayat 1, UU Nomor 4 tahun 1994, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Dan juga diancam dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang-halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana 1 tahun penjara dan denda 100 juta,” kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Jum’at (27/3),

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

Heribertus mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam.

“Ini merupakan langkah kita untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona,” ucap Heribertus.

Heribertus mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta imbauan, hal serupa akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi, atau tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

“Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertiban di 33 Kecamatan dan 386 Desa di Kabupaten Simalungun. Kami akan menindak tegas, tempa keramaian atau ngumpul-ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakat. Dan kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.