Nenek 74 Tahun Menjadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Seorang Pemuda

SAMOSIR, KabarMedan.com | Seorang nenek berusia 74 tahun berinisial LS menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ARH (35).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi di rumah korban Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

ARH merupakan warga Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, beberapa jam setelah kejadian.

“Iya sudah kita amankan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:  Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Suhartono memaparkan, pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapteng. Namun, saat ditangkap melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, kedua kaki ARH ditembak polisi.

“Kita curigai dari informasi dia mau melarikan diri ke Tapteng,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, setelah dibunuh.

“Ya, setelah mati karena dicekik dimasukkan barang itu (diperkosa) sama dia (pelaku),” ucap Suhartono.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 1.000 Pohon Khas Melayu Ditanam di Bantaran Sungai Deli

ARH ditengarai merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri pernah menumpang tidur di rumah LS.

“Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Tapi tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [KM-07]