Ombudsman Minta Disdik Sosialisasi Larangan Pungli dan Jual Buku

MEDAN, KabarMedan.com |  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk mensosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Larangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Drs Abyadi Siregar mengatakan, sampai saat ini masih banyak sekolah di Sumut terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

“Saat ini masyarakat kebingungan, bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar,” katanya, Selasa (21/2/2017).

Abyadi mengaku, hingga hari ini Ombudsman RI masih terus menerima laporan terkait hal itu. Dari laporan yang diterima, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

Menyikapi laporan itu, Ombudsman RI terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal itu. “Ini bukti bahwa aturan itu tidak diindahkan pihak sekolah, kita meminta kasus-kasus ini jangan terjadi lagi,” ungkapnya.

Praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud adalah bentuk pelanggaran yang bisa membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum. Untuk itu, sosialisasi PP dan Permendikbud ini, sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum. “Disdik jangan membiarkan ini, jika dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

Jika kedua aturan itu sudah tersosialisasi dengan baik, para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan itu. Begitu juga, Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut.”Ke depan diharapkan tak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.