Ombudsman Periksa 3 Kementerian dan 1 Lembaga soal Masalah Minyak Goreng

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu pun baru-baru ini memeriksa tiga kementerian dan satu lembaga terkait.

Tiga kementerian itu adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan. Sementara satu lainnya adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabiliasi harga komoditas minyak goreng,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Ia menyebut, kelangkaan masih terjadi terhadap minyak curah yang diperuntukkan untuk masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Terhadap Kementerian Perindustrian, Ombudsman melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh kementerian dan sistem pengawasannya.

Pada Kementerian Perdagangan, Yeka mengatakan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan MPO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Pemeriksaan terhadap BPDPKS disebut Yeka meliputi prosedur pembiayaan penyediaan komoditas serta tahap yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian kepada Kementerian Keuangan, Ombudsman RI meminta keterangan mengenai penerimaan pajak dari sektor sawit, skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng, serta batasan kemampuan