MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah mengganti nama RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Penggantian nama draf itu dikarenakan nama sebelumnya sering diplesetkan atau disingkat dengan ‘Cilaka’.
Namun, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPI – FSPMI) Sumut mengaku, pergantian nama draf itu sama saja menjadi penyakit bagi kaum buruh.
Pasalnya, Cipta Kerja yang disingkat dengan “Cika” dalam kamus bahasa Indonesia berarti penyakit.
“Niat UU ini sudah tidak baik, jadi singkatanya juga pasti tetap tidak baik. Kita (kaum buruh) akan melawan UU penyakit itu. Menolak Omnibus Law harga mati,” kata Ketua KSPI- FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dalam keterangan resminya, Selasa (18/2).
Willy mengatakan, dalam Omnibus Law yang sedang dipaksakan pemerintah ada 3 Prinsip dan 9 alasan yang mengebiri hak kaum buruh.
Di mana, 3 prinsip tersebut adalah hilangnya kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security).
“Omnibus Law itu tidak ada perlindungan bagi buruh, bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh,” ujarnya.
Tidak adanya kepastian kerja, kata Willy, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan TKA buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Selain itu, kata Willy, hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar dibawah upah minimum, dan hilangnya pesangon.
“Jadi karena outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan, buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya,” paparnya.
Hilangnya tiga prinsip tersebut, kata Willy, ada beberapa hal yang membuat buruh menolak Omnibus Law, yaitu hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup.
Selain itu, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
“Kita akan melakukan aksi mogok kerja nasional agar pemerintah terbuka hatinya untuk membatalkan RUU Omnibus Law tersebut,” pungkasnya. [KM-03]














