MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi peringatan keras kepada pihak tertentu yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Polisi akan memberikan tindakan tegas kepada ormas yang memaksa minta THR kepada masyarakat dan pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Instruksi peringatan dan penindakan sesuai dengan arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (27/4/2022).
Hadi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada permintaan THR secara paksa. Pasalnya perbuatan tersebut termasuk dalam pemerasan.
“Jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. [KM-07]















