JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eldin pun ditahan selama 20 hari ke depan.
Eldin keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 02.35 WIB dini hari.
Eldin langsung berjalan menuju mobil tahanan tanpa bicara apa pun. Selain Eldin, KPK juga mehanan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KM-03]














