JAKARTA, KabarMedan.com – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 mengundang masyarakat untuk memberikan masukan perihal rekam jejak 63 peserta seleksi yang lolos tahapan seleksi penulisan makalah.
“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan terkait rekam jejak para peserta,” kata Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KIP periode 2026–2030 Fifi Aleyda Yahya.
“Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan Komisi Informasi Pusat diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Fifi dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin (2/3/2026).
Panitia Seleksi menyampaikan bahwa masukan masyarakat merupakan salah satu komponen penilaian dalam proses rekrutmen anggota KIP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan dan rekam jejak peserta seleksi anggota KIP sebelum melangkah ke tahapan seleksi berikutnya.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan disertai dokumen pendukung ke alamat email [email protected] paling lambat 6 Maret 2026.
“Kami menjamin kerahasiaan setiap masukan yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas,” kata Fifi.
Panitia Seleksi menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota KIP dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional untuk menghadirkan komisioner yang mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Pengumuman Panitia Seleksi tentang Penerimaan Masukan Rekam Jejak Terhadap Peserta Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 dapat diakses melalui tautan ini.















