Pasangan Eramas Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Sumut 2018

MEDAN, KabarMedan.com  | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sumut 2018.

Hal ini berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari 33 kabupaten/kota yang berlangsung di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman pada Minggu 8 Juli 2018.

Dari hasil rekapitulasi menunjukkan, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) memperoleh 3.291.137 suara atau 57,6% dari 5.716.097 suara sah. Untuk pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) memperoleh 2.424.960 suara atau 42,4% dari suara sah.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Sementara, jumlah suara tidak sah yakni 90.770, sehingga total seluruh suara sah dan suara tidak sah yaitu 5.806.867 suara.

Rekapitulasi penghitungan suara hanya dihadiri oleh saksi dan perwakilannya dari pasangan calon. Hanya saksi dari pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Sementara saksi dari pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Mereka beralasan banyak temuan pelanggaran dan pengaduan mereka yang belum ditindaklanjuti.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, penolakan dari tim Djoss tidak memengaruhi penetapan hasil rekapitulasi.

“Yang bersangkutan telah menerima salinan PA keputuaan yang ditetapkan KPU Sumut. Jadi untuk penolakan tidak ada kaitannya pada hasil,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.