MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut direncanakan akan melakukan putusan sidang musyawarah sengketa Pilgubsu, pada Sabtu (3/3/2018) sore ini.
Sidang putusan ini dilakukan terhadap pemohon pasangan JR Saragih-Ance Selian, dengan termohon dalam hal ini KPU Sumut.
Kuasa Hukum JR-Ance, Jonni Silitonga, SH meyakini bahwa Bawaslu Sumut akan mengabulkan permohonan kliennya.
Dirinya mengaku, bahwa pembacaan putusan itu akan dihadiri langsung pasangan JR-Ance, serta para relawan.
“Kita siap menerima keputusan nanti. Kami siap kalah, akan tetapi lebih siap untuk Menang, dan kami yakin menang,” katanya, Sabtu (3/3/2018).
Ia mengatakan, apapun nanti hasilnya para pihak wajib mengahargai putusan tersebut. Seandainya permohonan pihaknya di kabulkan Majelis Hakim, ia berharap KPU Sumut dapat legowo.
“Jika permohonan kami di kabulkan, itu bukan berarti KPU kalah. Ini hanya putusan yang sesuai diamanatkan dalam peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017. Jadi KPU wajib menghormati dan mematuhi putusan tersebut nantinya” pungkasnya. [KM-03]