Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

MEDAN, KabarMedan.com | Sepasang pengedar sabu ditangkap di kamar kost-nya oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (23/7/2024). Polisi masih mengejar bandar yang memasoik sabu kepada kedua tersangka.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka yakni IST alias IM (40), warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan SBA (29), warga Medan Helvetia.

“Keduanya ditangkap di kost mereka di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel pada Selasa (23/7/2024) dinihari,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Bermula adanya informasi masyarakat yang resah karena tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Polisi menemukan 2 paket plastik klip sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit hp.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Labusel. Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka Sri Bunda Astuti ikut berperan sebagai pengedar sabu itu.

“Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Labusel,” ungkap Maringan.

Pihaknya sudah melakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.