MEDAN, KabarMedan.com | Pasca kebakaran yang menghanguskan bangunan dan isi gedung pusat perbelanjaan Medan Plaza, pihak manajemen akan melakukan pemanggilan terdapat pemilik kios untuk dilakukan pendataan.
“Senin (24/8/2015) akan kita lakukan pendataan,” kata kuasa hukum Medan Plaza, Hartanta Sembiring SH, Minggu sore (23/8/2015).
Dikatakannya, pihak manajemen juga belum menentukan langkah-langkah yang diambil, apakah akan melakukan ganti rugi kepada pemilik kios atau tidak.
“Belum ada ketentuan hukum. Yang jelas hari senin kita akan melakukan pertemuan dengan pemilik kios untuk dilakukan pendataan. Pemilik gedung saat ini tidak berada di Medan,” ujarnya.
Saat disinggung adanya sabotase yang menghanguskan seluruh bangunan dan isi di Medan Plaza, Hartanto menjelaskan tidak ada.
“Tidak ada sabotase. Ada sekitar 150 kios di gedung Medan Plaza yang terbakar ini,” tukasnya.
Hartanto juga membantah adanya pernyataan pihak pemadam kebakaran yang menyatakan bahwa hidrant di lokasi kebakaran tidak berfungsi.
“Soal hidran tidak berfungsi tanya saja sama mereka. Kita disini hanya menyediakan saja,” pungkasnya. [KM-03]