MEDAN, KabarMedan.com | Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ada sekitar 40 orang lebih warga yang diamankan untuk di proses sesuai hukum menyusul kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil, pada Selasa (13/10/2015). Selain itu, polisi juga telah melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan Sumut dengan Aceh.
“Ada sekitar 40 lebih yang diamankan dan sudah ditangani untuk proses pemeriksaan. Dari situ, kita akan tahu siapa yang dijadikan tersangka. Kita juga telah melakukan penyekatan, karena ada beberapa masyarakat yang mengungsi ke Sumatera Utara. Tentu kita akan melakukan upaya-upaya supaya masyarakat bisa tenang,” kata Kapolri kepada awak media, di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Rabu (14/10/2015).
Dikatakannya, masalah kerusuhan ini bermula sejak sekitar dua bulan lalu. Saat itu ada 21 gereja yang tidak memiliki izin.
“Ada 21 gereja disana. Tetapi sebagian sudah bisa diselesaikan mungkin tinggal 10 atau 14 yang masih perlu diselesaikan,” seburnya.
Menurut Kapolri, sehari sebelum kerusuhan pecah, Senin (12/10/2015), sudah ada pembicaraan dan ada kesepakatan antara Pemerintah daerah, termasuk Bupati, dengan tokoh masyarakat yang ada di Aceh Singkil. Isinya, pelaksanaan pembongkaran gereja dilakukan dua minggu setelah kesepakatan.
“Setelah tanggal 19 kalau tidak salah. Tetapi sebagian (warga) tidak mengakui kesepakatan yang dibuat itu. Sehingga masyarakat melakukan aksi anarkis,” jelasnya.
Kapolri menyatakan, belum memanggil pejabat Kepolisian yang bertanggung jawab di wilayah itu.
“Tidak dipanggil, saya yang akan ke sana untuk mengecek langsung. Karo Ops sudah ada di sana, Kasat Brimob sudah di sana. Kenapa ini bisa terjadi? Kita nilai nanti,” pungkasnya. [KM-03]