Paslon Bupati JR Saragih – Amran Sinaga Dicoret, Pilkada Simalungun Tetap Sesuai Jadwal

pilkada-360x330_1

SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih – Amran Sinaga, namun Pilkada Simalungun akan tetap berlangsung sesuai jadwal yaitu 9 Desember 2015.

“KPU Simalungun telah membuat berita acara pembatalan pencalonan JR Saragih – Amran Sinaga, pada Minggu (6/12/2015),” kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, Senin (7/12/2015).

Dikatakan Yulhasni, pasangan JR Saragih – Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2015, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH, menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon akan terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk menbatalkan pencalonan pasangan JR Saragih -Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun tetapi seluruh Indonesia,” jelas Yulhasni.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara tidak memungkinkan untuk dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu.

“Jika di surat suara pasangan JR – Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah,” sebut Yulhasni.

Dengan batalnya pencalonan JR Saragih – Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Ketiganya yaitu, Nuriaty Damanik – Posman Simarmata, Tumpak Siregar – Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik – Sugito. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.