Oleh: Padian Adi
Setahun sudah Direksi PDAM Tirtanadi periode 2015 – 2019 dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, pada Maret 2015 lalu. Ada 4 tugas utama yang dimandatkan yaitu: peningkatan cakupan pelayanan, kontribusi PAD, meningkatkan dan menjaga sumber daya air, dan mengembangkan produk air minum di antaranya air minum dalam kemasan.
Sebelumnya PDAM Tirtanadi mempunyai konsepsi 3 Tas, yaitu kualitas, kontinuitas dan kuantitas. Pelayanan 3 Tas diharapkan dapat menguatkan manajemen PDAM Tirtanadi sekaligus memberikan pelayanan air bersih yang profesional kepada warga Kota Medan dan sekitarnya.
Ketika Direksi baru dilantik pelanggan PDAM Tirtanadi menaruh harapan besar persoalan pelayanan air minum di Kota Medan akan teratasi. Tetapi fase 1 tahun direksi baru dari sisi konsepsi 3 Tas, ternyata masih terasa rasa usang (lama). Jika diurut dari segi pelayanan aliran air PDAM Tirtanadi tidak hanya ‘ngadat’ saja. Produk air yang sampai ke rumah pelanggan tergolong kotor dan berbau.
Tumpukan keluhan pelanggan dari masyarakat, sejak dilantik tidak juga terselesaikan justru semakin parah, misalnya meteran belum dicatat sehingga tidak ada pedoman yang jelas untuk bayar tagihan rekening air membengkak, pipa bocor tidak segera diperbaiki sehingga sering macet, air sering mati, air sering tidak mengalir dan sistem yang buruk dalam pengelolaan air. Kini, pelayanan PDAM Tirtanadi bukan semakin baik tetapi justru semakin menyebalkan. Padahal pelanggan untuk memenuhi aktivitasnya senantiasa mengandalkan jasa pelayanan PDAM Tirtanadi.
Baca Halaman Selanjutnya
Entah sampai kapan pelayanan yang merugikan pelanggan ini segera teratasi. Apakah ada solusi secepatnya dari manajemen PDAM Tirtanadi agar jangan sampai derita pelanggan terus berlarut?. Direksi baru, dewan pengawas baru, tetapi konsepsi 3 Tas belum berbuah secara signifikan.
Bagaimana logika peningkatan cakupan pelayanan, kontribusi PAD, meningkatkan dan menjaga sumber daya air, dan mengembangkan produk air minum (seperti air minum dalam kemasan/AMDK) dapat tercapai, sementara konsep 3 Tas tak kunjung membaik? Apakah tugas utama cuma sekadar pemanis jawaban pada saat seleksi pemilihan direksi belaka? Itu berarti hanya sekadar basa basi.
Sebenarnya, berapa lama waktu yang diperlukan untuk mewujudkan tugas utama dan 3 tas itu? Atau, apakah konsep 3 Tas itu cuma guyonan dari Terbatas, Tak Tuntas dan Tak Pantas? Belum ada nampak hasil bahwa manajemen baru mulai bekerja keras dalam menyelesaikan deretan masalah dalam pelayanan. Pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat penting. Air merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Penyediaan air bersih menjadi perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Halaman Selanjutnya
Tarif Membengkak
Terakhir pada Juli 2013 PDAM Titanadi menaikkan tarif baru dan tahun ini berencana menaikkan tarif. Besar kenaikan tarif tersebut bervariasi untuk berbagai macam pelanggan, yakni berkisar 20-45 persen. Untuk tarif sosial dan rumah tangga kenaikan tarifnya sebesar 20-30 persen.
Sedangkan untuk niaga dan industri kenaikan tarif mencapai 45 persen. Perlu diketahui, PDAM Tirtanadi tidak lagi menggunakan istilah satuan meter kubik (m3) dalam rekening pembayaran air, tetapi satuan liter. Ketentuan blok tarif air hanya dua, yaitu 0-20 dan 20 s/d seterusnya.
Jadi, tarif air saat ini sistem perhitungannya menggunakan satu liter bukan lagi meter kubik (satu meter kubik sama dengan 1000 liter). Dampak yang muncul migrasi dari sistem meter kubik ke per liter, adalah pelanggan harus membayar tiga kali lipat tagihan air setiap bulannya.
Dengan kata lain, pasca kenaikan tarif pelanggan telah membayar mahal atas kebutuhan air bersih dari PDAM Tirtanadi. Tidak ada alasan lagi tarif air terlalu murah. Apakah untuk mendapatkan pelayanan air bersih lebih optimal pelanggan mesti melakukan gugatan hukum lewat pengadilan?.
Penulis adalah Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)