MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan tidak dapat memfasilitasi hak suara para pejabat yang terjerat kasus hukum dan ditahan oleh KPK dalam Pilkada Kota Medan 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015.
Pasalnya, KPU Kota Medan tidak memiliki kemampuan untuk mengakses tempat penahanan para pejabat yang diduga melakukan tindakan korupsi tersebut.
“Itu diluar dari jangkauan dan kita tidak punya aturan untuk mendatangi para pejabat yang ditahan oleh KPK, kecuali mereka ditahan di Polresta Medan atau Kejari Medan,” kata Ketua KPU Kota Medan, Yenny Chairiah Rambe, Selasa ( 8/12/2015).
Untuk itu, kata Yenny, KPU Medan akan mengabaikan hak pilih dari pejabat yang ditahan karena tersandung kasus korupsi tersebut.
“Mereka dapat menggunakan hak suaranya jika kembali ke Kota Medan untuk memilih,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini ada beberapa pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. [KM-03]