JAKARTA, KabarMedan.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan seluruh pelaku atau tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin untuk tidak membungkam suara korban dan saksi dalam kasus tersebut.
“Pembungkaman tersebut dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, dilansir dari Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Antonius menuturkan upaya pembungkaman terhadap saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat itu gencar berlangsung.
Hal itu dilakukan dengan cara memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang.
Pelaku atau para tersangka kasus kerangkeng manusia berupaya membungkam korban dengan cara membayar hutang korban atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang hingga kendaraan.
Selain para pelaku, LPS juga mengingatkan para saksi dan korban kerangkeng manusia untuk tidak memberikan keterangan palsu, karena itu bisa diancam hukuman pidana.
Antonius menjelaskan, pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya melalui berbagai pihak, mulai dari keluarga dan kekasih korban hingga oknum organisasi masyarakat (ormas) serta oknum aparat sipil di daerah tersebut.
“Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kamis (18/4/2022), salah satu rumah mertua korban yang menjadi saksi didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban.
Mereka meminta korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia dan menawarkan imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis ditambah satu unit mobil.
Selain itu, ada pula keluarga terlindung lainnya, yang didatangi oknum aparat sipil daerah dan menawarkan uang jutaan rupiah asal terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
“Pelaku (aparat sipil daerah) juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk mempengaruhi bibi terlindung yang bekerja di kantor Pemerintahan Kabupaten Langkat,” kata Antonius.
Tak cukup sampai di situ, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendiskreditkan LPSK.
Atas kejadian itu, Antonius meminta polisi segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang hingga kini belum ditahan. [KM-07]














