Pelaku Penikaman Ramadhan Hingga Tewas Karena Masalah Becak Dibekuk

MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku penikaman Ramadhan (35) hingga tewas ditangkap polisi. Pelaku Rizky Wahyudi Sirait (23) ditangkap setelah sempat kabur usai melakukan aksinya.

“Pelaku ditangkap di Kelurahan Nenas Siam, Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan paman dari pelaku,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (29/5).

Ia mengatakan, peristiwa berawal saat korban membangunkan pelaku yang sedang tidur pada Kamis (28/5).

Korban yang meminta membetulkan becaknya diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku. Di situ RWS meminta agar pamannya bersabar. Korban pun lalu pergi.

Tak lama kemudian, anak korban datang menemui RWS dan memintanya datang ke rumahnya untuk membetulkan becak.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

RWS pun meminta anak korban pergi lebih dulu. Korban kemudian datang lagi sambil marah-marah kepada pelaku.

“Saat itu korban hendak menumbuk pelaku. Melihat itu pun, pelaku lari ke dapur,” sebut Irsan.

Selanjutnya, kata Irsan, korban pergi lalu kembali sambil membawa kayu. Melihat hal tersebut, pelaku mengambil pisau di dapur.

“Pelaku lalu mengejar korban sambil memegang pisau. Saat dekat, korban mengayunkan kayu ke arah pelaku dan langsung ditangkap pelaku. Seketika itu pelaku menikamkan pisau ke dada korban,” ungkapnya.

Istri korban sempat melerai keduanya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Setelah mengangkat korban dan membawanya ke RS, pelaku langsung pergi meninggalkannya,” jelasnya.

Mendapat kabar korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di Batu Bara.

“Motifnya masalah perbaikan becak. Ada ketersinggungan (perkataan korban),” cetusnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.