Pembobol Berangkas PT. Gratika Diringkus, Pelakunya Orang Dalam

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Tiga orang pelaku pembongkar berangkas PT. Gratika Sei Rampah, berhasil diamankan Polres Sergai, Kamis 4 Mei 2023.

Ketiga pelaku adalah, Diki Riansyah (22) warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Mhd.Gali Adam alias Galih (21), warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai, dan Rahmadani Purba alias Dani, (23) warga yang sama.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Made Mahendra serta Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman mengatakan, penangkapan para pelaku menindaklanjuti laporan pihak PT. Gratika yang merupakan Agen Resmi Telkomsel di Sei Rampah.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Menurut Kapolres, para pelaku membawa kabur dan membobol berangkas PT. Gratika dan melarikan uang 124.527 juta rupiah beserta 2 unit laptop merk Asus dan Lenovo sehingga terjadi kerugian materil sebesar 129.584.300 juta rupiah.

“Diantara para pelaku ini merupakan orang dalam yang bekerja disitu”, kata Kapolres Oxy dalam keterangan persnya di Mapolres Sergai, Sabtu (06/03/2023).

Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Diki yang merupakan orang dalam tersebut di Desa Firdaus sekira pukul 15.00 WIB. Dari Diki dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 rekannya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku turut diamankan, barang bukti, 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru, dan 1 (Satu) buah alat pemotong besi (gerenda).

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Terkait dengan uang hasil curian tersebut, Kapolres menerangkan telah digunakan para pelaku untuk berbelanja.

“Ya itu uangnya digunakan untuk belanja-belanja mereka”, ujar Kapolres.

Sedangkan untuk hukuman, ketiganya dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Ancamannya 7 Tahun penjara”,pungkas Kapolres.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.