Pemerintah Diminta Meninjau Ulang Kebijakan Lepas Masker Terkait Kasus Covid-19 yang Kembali Melonjak

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Pemerintah melaporkan ada penambahan 1.173 kasus wabah virus corona, pada Kamis (16/6/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyoroti hal tersebut dan meminta pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan lepas masker di luar ruangan.

Di lingkungan KSPSI sendiri, Andi Gani mengeluarkan instruksi untuk anggotanya agar memperketat protokol kesehatan (prokes).

Begitu juga dengan kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia agar tidak lengah dalam menjalankan prokes.

“Apalagi lingkungan industri sangat rentan terhadap penularan,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Ia mengungkapkan kekhawatirannya, kalau pemerintah tidak segera bergerak mengantisipasi hal ini tentuk berdampak besar saat lonjakan kasus terjadi secara signifikan.

Apalagi, beberapa negara menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 seperti Malaysia, Singapura dan Amerika Serikat.

Bersama anggota KSPSI telah mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dengan menggelar vaksinasi booster presisi yang digagas Kapolri di beberapa lokasi industri belum lama ini.

Kasus baru infeksi Covid-19 di Indonesia kembali menanjak pada pekan ini. Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada penambahan 1.242 kasus baru pada Rabu (15/6/2022) pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Angka ini merupakan yang tertinggi setelah 2 bulan lamanya atau tepatnya sejak 12 April 2022 dengan kasus baru tercatat saat itu 1.455 kasus.

Kasubbid Dukkes Darurat Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan tren peningkatan kasus Covid-19 yang menembus 1.000 ini dikarenakan beragam faktor.

“Ada banyak faktor penyebab, habis libur panjang, mobilitas tinggi, pelonggaran persyaratan perjalanan karena sudah vaksinasi dan adanya varian baru Covid-19,” ucap Alex.

Alex menambahkan, pelonggaran persyaratan yang dimaksud yaitu pemeriksaan lab virologi yang tidak menjadi kewajiban utama karena seseorang atau pengguna transportasi sudah divaksinasi lengkap. [KM-07]