Pemerintah Mutakhirkan Peta NKRI

JAKARTA, KabarMedan. com | Pemerintah menetapkan pemutakhiran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (14/7/2017). Sebelum diluncurkan, peta tersebut ditanda tangani oleh pejabat dari 21 kementerian dan lembaga terkait.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengatakan ada beberapa hal yang baru yang melatarbelakangi perlunya update ini.

“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang telah berlaku, yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi,” katanya.

Alasan lain, katanya, berkaitan dengan adanya keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok. Dimana, keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau kecil atau karang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.

Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut. “Berikutnya kita updating (perbarui – red) kolom laut di utara natuna,” ujarnya.

Pertimbangannya adalah bahwa landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970 an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.

“Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air diatasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara,” ungkapnya.

Pemerintah juga ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” tambahnya.

Untuk memperoleh hasil final tersebut, Havas mengaku kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun 2016.

Sementara itu, terkait dengan belum selesainya beberapa segmen batas maritim dengan negara tetangga, deputi yang juga pakar hukum laut internasional tersebut mengatakan bahwa pemerintah RI akan segera menyelesaikannya.”Kita siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan UNCLOS 1982,” tegasnya.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukan patroli rutin, guna menguatkan keberadaan Negara (State Practice) di kawasan yang menjadi klaim Indonesia.

“Sesuai dengan keberadaan negara atau State Practice yah kita tetap melakukan patroli di kawasan yang kita klaim. Selama ini kita melakukan itu, kemudian terkait dengan State Practice atau implementasinya kita tidak akan mundur dari klaim kita,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.