JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan dari kubu Moeldoko terhadap pengesahan kepengurusan serta kepemimpinan yang sebelumnya diputuskan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujarnya, Rabu (31/3/2021)
Dalam konfernsi pers secara daring yang juga didampingi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa terdapat ketidaklengkapan yang belum dipenuhi oleh pihak Partai Demokrat versi KLB, di antara lainnya kepengurusan DPD dan DPC masing-masing daerah serta surat mandat yang harusnya juga dikeluarkan.
Ditolaknya hasil KLB tersebut, kata Yasonna, adalah bersadarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumya telah diakui oleh Pemerintah.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah kader partai yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di antaranya Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal dan lainnya mengadakan KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Hasil KLB tersebut beserta dengan AD/ART dan susunan kepengurusan telah diajukan untuk disetujui kepada Pemerintah pada tanggal 16 Maret 2021 lalu. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Pemerintah mengakui Partai Demokrat tetap berada di bawah kepemimpinan AHY. [KM-06]














